Resep 5 M dalam Pernikahan

Dalam ajaran Islam, pernikahan dimaksudkan untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Sementara dalam budaya Jawa, dalam pernikahan terdapat resep 5 M agar pernikahan dapat langgeng.
Menurut Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhaimin Lutfi, konsep 5 M yang kini sudah dirasakan kuno oleh generasi sekarang, ternyata masih aktual untuk diaplikasikan bagi kedua calon atau pasangan pengantin.

”Konsep 5 M yang dimaksud itu adalah Mangan, Merem, Mlayu, Mlumpat dan Matil. Masing-masing punya makna tersendiri, sehingga diharapkan calon pengantin pria dan wanita tak mengalami kekecewaan dikemudian hari, seperti dialami Umar yang memiliki pasangan Icha yang ternyata laki-laki,” ujarnya di Kemenag Jakarta, Rabu (6/4).

Menurut Lutfi, M pertama bermakna mangan atau makan, yang mengandung arti bahwa sang pria atau calon pengantin lelaki kelak ketika menjadi suami bisa mencari makan untuk anak istrinya. Makan berarti pula yang bersangkutan berbadan sehat.

M kedua, berarti Merem. Artinya sang suami bisa istirahat dan tentu berbadan sehat. M ketiga, Mlayu yang berarti sang suami memiliki keterampilan dan terampil. Lelaki itu tidak loyo dan pandai menghindar sendiri jika menghadapi bahaya yang menghadang di hadapannya.

M keempat, yaitu, Mlompat atau melompat. Sang suami pandai mengambil keputusan cepat jika menghadapi rintangan. Terakhir, M kelima yaitu Matil. Sang suami pandai menggunakan senjata yang ada pada tubuhnya sendiri.

“Untuk M yang terakhir ini, banyak orang bisa memberi pemahaman beragam. Tapi, tentu, esensinya sama bahwa pasangan tersebut memperoleh keturunan anak yang shaleh dan sholeha,” ujar Muhaimin Lutfi.

Sejatinya, setiap pasangan menghendaki kebahagian dalam perkawinan yang akan dijalaninya. Sebagian ulama berpendapat, selain perlu melakukan pengecekan terhadap bibit bebet dan bobot dari masing-masing pasangan juga melakukan cek fisik terhadap para calon pengantin. Hanya saja, kata Muhaimin, dewasa ini banyak orang tak melakukan. Cara yang dilakukan tentu harus beretika dan berakhlak sehingga tak menimbulkan ketersinggungan.

Misalnya, kata dia, bila calon pengantin ragu akan jenis kelamin wanita sebagai pasangan hidupnya dapat menggunakan pihak ketiga untuk mengecek kelamin wanita. Sebab, katanya, ada wanita yang memiliki kelamin yang disebut “rataq” . Kelamin wanita seperti itu terjadi akibat kelainan biologis sejak lahir. Bisa saja, setelah pihak ketiga melakukan pemeriksaan diketahui bahwa wanita bersangkutan “rataq”. Lalu, calon pasangannya menolak untuk menikahinya.

Demikian pula hak pihak wanita pun sama. Calon pengantin perempuan bisa meminta pihak calon lelaki untuk diperiksa, apakah jantan atau tidak. Bila ditemui tak sehat, seperti impoten, bisa pula calon wanita menolak untuk dinikahi. (*)

Sumber: Kemenag